Jumat, 3 Mei 2024

Polres Malang Kota Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. CCTV di salah satu lampu lalu lintas Kota Surabaya. Foto: Dok suarasurabaya.net

Satlantas Polres Malang Kota mulai menerapkan electronic traffic law (E-TLE) atau tilang elektronik pada pekan ini.

Alat deteksi tilang ini dipasang di beberapa titik, seperti laporan Yessy dari Radio Tidar Sakti Batu dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (14/11/2018), diantaranya pada lampu lalu lintas depan Hotel Savana dan lampu lalu lintas kawasan Jalan Kaliurang.

AKP Ari Galang Saputro Kasatlantas Polres Malang Kota mengatakan, sistem E-TLE ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengantisipasi adanya pungli.

Pengendara yang melanggar lalu lintas, kata Ari Galang, akan tertangkap CCTV selama 24 jam. Plat kendaraan pelanggar yang terlacak, kemudian akan diberikan sanksi tilang.

“Sekarang sarana dan prasaranya juga sudah disiapkan Satlantas Polres Malang Kota, seperti tempat dan command centernya,” ungkapnya. (nin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
28o
Kurs