Jumat, 17 Mei 2024

Surabaya akan Terapkan Asuransi Kehilangan Kendaraan di Tempat Parkir

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Surabaya menyatakan pembahasan mengenai asuransi kendaraan roda empat maupun dua yang hilang di tempat parkir legal atau telah ditentukan Dinas Perhubungan, masuk tahap final.

Agustin Poliana Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Surabaya di Surabaya, Selasa (8/5/2018) mengatakan pembahasan soal asuransi yang dilakukan pansus bersama Dishub Kota Surabaya sudah selesai.

“Semua sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu dari Gubernur saja,” katanya seperti dilansir Antara.

Terkait dengan poin asuransi yang tertuang pada raperda, politikus PDIP ini memastikan bahwa hal itu akan tetap terwujud. Setiap kendaraan yang parkir, baik di lahan milik Pemkot maupun swasta akan diwajibkan untuk memiliki asuransi.

“Untuk yang swasta, penggantian dari asuransi hanya saja akan lebih besar. Tapi, untuk poin asuransinya akan tetap, baik kehilangan maupun kerusakan,” kata Agustin.

Meski demikian, lanjut dia, untuk teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut oleh Dishub Surabaya. “Ini karena kaitannya dengan kehilangan dan kerusakan ini kan tidak bisa asal saja,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini.

Junaedi Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Parkir DPRD Surabaya mengatakan asuransi kepada para pengguna jasa parkir di Kota Surabaya saat ini menjadi sebuah kebutuhan yang penting.

“Karena begini, sebagai konsumen, maka para pengguna jasanya ini perlu untuk mendapatkan haknya dengan maksimal. Salah satunya ya berupa asuransi itu,” katanya.

Menurut dia, dalam raperda tersebut akan menjelaskan secara detail premi asuransi yang dibayarkan untuk sepeda motor, mobil dan kendaraan yang parkir di tempat legal.

“Pihak asuransi sudah banyak yang bersedia bekerja sama,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini.

Adapun cara penghitungan nilai ganti rugi, lanjut dia, juga dibahas lebih detail akan dibahas dengan pihak pemkot dan perusahaan asuransi. Hal itu dilakukan, kata dia, karena nantinya juga berhubungan dengan tarif karcis parkir yang akan dibayar oleh pengguna jasa parkir.

“Intinya dengan adanya asuransi pansus ingin menjamin keberadaan kendaraan yang parkir di kawasan Surabaya,” ujarnya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
33o
Kurs