Sabtu, 27 April 2024

Tahun Ini, Pemerintah Juga Memberikan THR buat Pensiunan ASN, Anggota TNI dan Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden mengumumkan rencana pemberian THR dan gaji ke-13 buat PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri, serta pensiunannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ditandatangani, Rabu (23/5/2018), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan setiap tahunnya mengeluarkan anggaran tunjangan hari raya (THR), untuk aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI dan Polri.

Yang berbeda pada tahun 2018, pemerintah juga akan memberikan THR serta gaji ke-13 buat para pensiunan ASN, Anggota TNI dan Polri.

Keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah itu, disampaikan Joko Widodo Presiden, dalam keterangan pers siang hari ini di Istana Negara, Jakarta.

Turut mendampingi antara lain Jusuf Kalla Wakil Presiden, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Asman Abnur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pratikno Menteri Sekretaris Negara, dan Pramono Anung Sekretaris Kabinet.

“Hari ini saya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri. Yang istimewa dan berbeda tahun ini, THR juga diberikan kepada pensiunan,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Presiden berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 itu bisa bermanfaat buat para penerima khususnya mereka yang merayakan Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Selain itu, Jokowi Presiden juga berharap, pemberian itu berdampak terhadap peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Di tempat yang sama, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menjelaskan, pembayaran THR tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Artinya, para PNS, TNI/Polri akan menerima THR sebanyak penghasilan yang mereka dapatkan tiap bulannya.

Untuk gaji ke-13, aparatur pemerintah akan mendapatkan bayaran senilai gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk gaji ke-13 pensiunan, dibayarkan sesuai uang pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Menkeu menambahkan, Total anggaran yang akan dikeluarkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun 2018, Rp35,76 triliun, atau meningkat 68, 9 persen dari tahun 2017. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
31o
Kurs