Kamis, 2 Mei 2024

Terima Uang Rp450 Juta Janjikan Masuk Polisi, Seorang Polwan Terancam Dipecat

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Uji Akademik dan Uji Kompetensi Penerimaan Polri. Foto: penerimaan.polri.go.id

Oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Dua Polisi (Ipda) di lingkungan Polda Jatim, terlibat kasus penipuan dan membawa uang korban sebesar Rp450 juta. Polwan berinsial SR, diduga telah melakukan penipuan terhadap seseorang, dengan menjanjikan akan meluluskan korban dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, kasus itu bermula pada Oktober 2017 lalu. SR menjanjikan kepada korban berinisial MA, bahwa dua cucunya bisa lulus dalam tes masuk Bintara Polri. Sebagai imbalannya, Polwan yang bertugas di Subdit Provost Polda Jatim itu meminta uang kepada korban, sebesar Rp450 juta.

“Kemudian, uang tersebut ditransfer secara bertahap. Kepada polisi, korban mengaku sudah tiga kali melakukan transfer dengan nominal Rp40 juta, Rp260 juta, dan Rp150 juta,” kata Barung, Rabu (19/9/2018).

Setelah melunasi uang tersebut, kata dia, ternyata kenyataan tidak sesuai dengan harapan korban. Pada saat rekrutmen reguler di Polda Jatim pada Maret 2017 lalu, dua cucu korban justru tidak lulus tes. Merasa dirinya ditipu, korban sempat protes dan SR berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Namun, sampai sekarang janji tersebut belum ditepati. Hingga akhirnya, korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus penipuan itu sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim. Apabila pelaku terbukti melakukan pungutan liar, SR terancam akan dipecat dari jabatannya.

Selain itu, kasus SR nantinya juga akan dilimpahkan ke pihak Reskrim, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Saya baru berbincang dengan Kabid Propam, berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan telah mengakui. Kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan secara kode etik. Pertama, Kalau terbukti melanggar kode etik maka akan dilakukan sidang kode etik, sanksinya bisa pemecatan,” jelasnya.

Barung menegaskan, bahwa penerimaan menjadi anggota polisi dilakukan secara transparan dan akuntabel, di setiap tahapan seleksi. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai calo maupun anggota polisi lainnya, yang menjanjikan akan meluluskan tes.

Kejadian itu diperkirakan akan tetap berulang. Sebab, pelakunya memanfaatkan momen, di mana penerimaan anggota polisi sangat diminati orang banyak. Apabila menemukan oknum tersebut baik eksternal dan internal polisi, pihaknya mengimbau agar masyarakat melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Masuk Bintara maupun Perwira itu langsung diumumkan. Tidak ada lagi jeda waktu untuk kita melakukan hal-hal yang berkaitan kecurangan. Semua menyaksikan, baik orang tua dan lembaga lainnya juga diundang. Jangan percaya calo, penerimaan polisi itu bersifat transparansi. Kalau menemukan, laporkan ke kami,” tegasnya. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
31o
Kurs