Senin, 29 April 2024

Terkait Kasus Suap, Mantan Bupati Tulungagung Dipanggil KPK

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung bersama tiga orang lainnya dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.

“Keempatnya akan diperiksa sebagai tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Selain Syahri, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu antara lain Susilo Prabowo dan Agung Prayitno dari swasta serta Sutrisno Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Antara melansir, diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Syahri melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Pemberian tersebut diduga adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/tna/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs