Minggu, 28 April 2024

Jasa Raharja: Santunan untuk Deryl Diberikan ke Istrinya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Jatim menyerahkan santunan kepada Luthfiani Eka Putri istri sekaligus ahli waris Deryl Fida Febrianto (22) korban Lion Air JT 610, di Surabaya Selasa, (13/11/2018) Foto: Dok. / Anggi suarasurabaya.net

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Jatim akan menyerahkan santunan kepada ahli waris Deryl Fida Febrianto (22) korban Lion Air JT 610 asal Surabaya. Rencananya, santunan itu akan diberikan kepada Luthfiani Eka Putri istri korban di Jalan Simo Pomahan Baru, Surabaya, pada Selasa, (13/11/2018).

Suhadi Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI, jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta. Santunan itu diberikan pasca jenazah Deryl berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI).

“Kami turut berduka cita atas apa yang terjadi. Semoga keluarga diberikan ketabahan. Untuk santunan atas nama Deryl hari ini akan diserahkan ke ahli warisnya. Dalam hal ini, ahli warisnya adalah istri korban. Adapun santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta,” kata Suhadi, Selasa (13/11/2018).

Sebelumnya, pihak Jasa Raharja juga sudah menyerahkan santunan kepada korban Lion Air lainnya yaitu Jannatun Cintya Dewi pegawai Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM di Dusun Prumpon RT 1 RW 1 Suruh Sukodono, Sidoarjo.

Suhadi mengatakan, di daftar sementara sebelumnya korban Lion Air JT 610 di Jatim tercatat ada 4 orang. Namun hari ini, bertambah satu orang atas nama Sudibyo Onggowardoyo yang ahli warisnya yaitu ibu kandungnya berada di Surabaya. Rencananya, hari ini Jasa Raharja akan melakukan pendataan dan besok santunan sudah bisa diberikan.

Sementara empat korban lainnya, dua di antaranya sudah menerima santunan dari Jasa Raharja yaitu Jannatun dan Deryl. Sedangkan dua korban yang belum menerima santunan adalah Alfiani Hidayatul pramugari pesawat warga Madiun dan H. Moejiono warga Waru, Sidoarjo.

Suhadi mengatakan, santunan Jasa Raharja itu akan diberikan kepada keluarga korban, apabila jenazah sudah berhasil teridentifikasi. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan pemberian santunan dari kantor pusat PT Jasa Raharja.

“Bagi korban jiwa yang namanya terdaftar di manifes penumpang kecelakaan pesawat, untuk sementara masih menunggu keputusan dari kantor pusat,” kata dia. (ang/nin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs