Sabtu, 20 April 2024

SPSB: Besok, Gubernur Jatim Akan Tetapkan Besaran UMK di Luar PP 78

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Suparji Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Jawa Timur saat menunjukkan dua draft surat keputusan tentang UMK di Jawa Timur dan UMSK Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo yang disebutnya akan disahkan dan ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur pada Jumat (15/11/2018) setelah bertemu dengan Soekarwo Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (15/11/2018) siang. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur pada 2019 dipastikan antara 8,49 persen sampai 24,57 persen, seperti yang disampaikan Suparji Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Jawa Timur setelah bertemu Soekarwo Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/11/2018) siang.

Dia mengatakan, hari ini Gubernur Jawa Timur sudah menyetujui besaran kenaikan upah itu. “Hanya saja (ada, red) administrasi yang harus diselesiakan dulu. Karena sebelum ditandatangani oleh Gubernur harus dikoreksi dulu oleh biro hukum dan Sekdaprov,” katanya.

Kepada wartawan dia menunjukkan dua draft surat keputusan yang menurutnya akan disahkan dan ditandatangani Gubernur Jawa Timur Jumat (15/11/2018). Surat keputusan pertama tentang UMK di Jawa Timur pada 2019 dengan nomor surat 188/665/KPTS/103/2018.

Sedangkan surat keputusan kedua yakni tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk dua daerah di Jawa Timur, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, bernomor 188/666/KPTS/013/2018.

Suparji mengatakan, penetapan ini adalah langkah berani yang dilakukan oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur. “Gubernur Jawa Timur memberikan hadiah luar biasa di masa akhir jabatannya, karena memberikan kenaikan UMK di atas atau di luar ketentuan PP 78 (Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang pengupahan,red),” ujarnya.

Sebelumnya, seluruh bupati dan walikota di Jawa Timur telah mengusulkan besaran UMK untuk tahun 2019. Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) hanya diusulkan dua daerah yaitu kabupaten sidoarjo dan Kota Surabaya. Ia berjanji, hasil ini akan terus dikawal oleh pimpinan-pimpinan aliansi buruh se-Jawa Timur. (bas/den)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs