Senin, 29 April 2024

5 Mobil Mewah Sitaan Polda Dicek Fisik, Polisi Temukan Indikasi Ilegal

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim terkait melibatkan tim ahli atau teknisi dan pihak Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan legalitas mobil mewah, yang disita di Mapolda Jatim. Foto: Dok./Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim melakukan cek fisik terhadap 5 mobil mewah yang sebelumnya disita terkait legalitasnya, Selasa (17/12/2019). Lima kendaraan itu di antaranya, 3 unit mobil Ferrari dan 1 unit mobil McLarren, dan 1 unit mobil Lamborghini.

Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, dari hasil cek fisik ternyata 5 mobil mewah itu tidak teridentifikasi di data Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) Kendaraan Bermotor. Dari hasil itu, muncul dugaan lima mobil mewah tersebut ilegal.

“Logikanya kendaraan yang berada di atas jalan itu harus memenuhi syarat administrasi yang lengkap. Nah ini kan belum berarti. Sekarang kita berikan kesempatan kepada pemilik mobil,” kata Gidion.

“Bagi yang belum sempat mendaftarkan, kita beri kesempatan untuk mendaftar. Terus kalau yang memang tidak terdaftarkan, kita berikan fasilitas untuk mendaftar. Tapi kalau itu ilegal, tentu kita proses sesuai UU. Tiga indikasi ini nanti yang akan diselidiki mengarah ke mana,” kata dia.

Namun demikian, Gidion belum bisa memastikan dugaan ilegal itu. Pihaknya memberikan kesempatan untuk pemilik agar menyelesaikan syarat administrasi atau melengkapi dokumen resminya. Terkait tiga indikasi yang ia sebutkan itu, juga masih diselidiki.

Sementara itu, Kombes Pol Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jatim menyarankan agar pemilik mobil mengurus beberapa hal. Ini terkait penyelesaian administrasi kendaraan yang harus dilakukan.

Di antaranya, mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Yaitu setelah mengurus Form A atau surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajaknya.

“Kemudian ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus tipe kendaraan yang dimaksud, setelah itu ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Surat Uji Tipe). Setelah itu akan keluar faktur. Nah, faktur itu nanti akan menunjuk langsung ke perseorangan (pemilik) untuk melakukan pendaftaran kendaraan,” kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya memberikan batasan waktu untuk para pemilik segera menyelesaikan administrasi itu. Kalau tidak, maka kasus ini akan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diselidiki secara pidana.

“Status mobilnya masih dalam pemeriksaan. Kita menunggu kabar dari yang bersangkutan. Karena dari lima pemilik mobil menyampaikan, akan menyelesaikan secara administrasi. Ini kita tunggu dulu,” kata dia.

Sekedar diketahui, Polda Jatim menyita 14 mobil mewah berbagai jenis. Belasan mobil itu disita terkait legalitas kendaraan atau surat-surat kendaraannya yang dipertanyakan. Namun satu unit mobil Porsche, sudah dikembalikan ke pemiliknya, Senin (16/12/2019), karena bisa menunjukkan dokumen resminya.

Kini, tersisa 13 mobil yang ada di Mapolda Jatim. Di antaranya, 5 unit mobil Ferrari, 3 unit mobil McLaren, 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Aston Martin, 1 unit mobil Lamborghini yang beberapa waktu mengeluarkan asap di Jalan Mayjend Sungkono, 1 unit Mini Cooper, dan 1 unit mobil Nissan GTR. (ang/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs