Sabtu, 27 April 2024

ASN Dinas ESDM Pemprov Jatim Divonis 1 Tahun 4 Bulan Terkait Pungli

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Sidang putusan kasus pungutan liar (pungli) atas pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Ali Hendro Santoso Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di ESDM Pemprov Jatim, Jumat (6/12/2019). Foto: Istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan terhadap Ali Hendro Santoso Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di ESDM Pemprov Jatim, Jumat (6/12/2019).

Dalam amar putusannya, I Wayan Sosiawan Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Yaitu melakukan pungutan liar (pungli) atas pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) bersama Kholiq Wicaksono Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan.

Ali Hendro Santoso melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya untuk menerima hadiah atau janji dari orang lain.

Di mana, terdakwa pemerasan pengurusan izin galian C dengan meminta uang sebesar Rp50 juta dari pihak yang sedang mengurus perizinan. Dengan uang tersebut, terdakwa berdalih bahwa nantinya proses perizinan akan berjalan lancar.

“Mengadili, menghukum terdakwa Ali Hendro Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Kemudian denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sidang.

Status terdakwa Ali Hendro Santoso yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan Hakim. Ia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga dan belum menikmati hasil dari perbuatannya,” tambahnya.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntutnya dengan pidana dua tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Mereka mengaku masih belum bersikap apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Nanti kami laporkan pimpinan dahulu,” kata Ferry E. Rachman Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Hadi Aprianto pengacara Ali Hendro Santoso mengaku dirinya menghormati putusan Majelis Hakim hari ini. Meski demikian, dia merasa berat dengan putusan itu. Menurutnya, terdakwa bukan pelaku korupsi dan tidak menerima uang dari pengusaha tambang.

“Yang kena OTT (operasi tangkap tangan) bukan Ali Hendro. Dia hanya memberikan informasi awal saja dan vonis 1 tahun 4 bulan itu terlalu berat. Untuk upaya hukum kita masih pikir-pikir,” kata dia. (ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs