Kamis, 25 April 2024

Ajukan Banding, Gus Nur Anggap Durasi Video yang Jadi Pertimbangan Hakim Tidak Utuh

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Gus Nur saat memberikan keterangan usai sidang pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (24/10/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Sugi Nur Rahadja alias Gus Nur menegaskan, akan melakukan banding atas vonis yang disampaikan oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (24/10/2019). Ia menganggap, durasi video yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus dirinya tidak utuh.

“Saya mengkounter (akun, red) Generasi Muda NU, itu total 4 menit video itu, kalau durasi total kan 28 (menit, red) itu bahas menteri agama macem-macem. Yang khusus counter fitnahnya Generasi Muda NU itu 4 menit. 4 menit. Disitu jelas lengkap, hei akun hei akun,” ujarnya usai persidangan pada Kamis (24/10/2019).

“Tapi yang dibaca berulang-ulang (di persidangan, red) itu yang satu menit itu, yang Generasi Muda NU taek, yang ini yang itu. 4 menit pak hakim (durasinya, red). Jangan dibuang. Yang utuh,” lanjutnya.

Selain menilai video yang dijadikan pertimbangan tidak tepat, ia juga menolak argumen majelis hakim yang menyatakan bahwa dirinya tidak tepat mengkounter akun generasi muda NU padahal belum mencari admin akun tersebut.

“Kalau saya mau mengkounter akun itu, kenapa gak saya cari dulu adminnya. Katanya gitu, pertanyaannya saya balik. Kenapa admin akun itu tidak kroscek dulu ke 20 ustaz yang dituduh radikal. Kenapa gak cari saya dulu, gus bener gak samoean radikal, wahabi, begitu,” katanya.

Ia dan tim kuasa hukumnya yakin bahwa ada fakta hukum yang luput dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Mereka berharap, di tingkat pengadilan tinggi, majelis hakim bisa mempertimbangkan lain.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahadja alias Gus Nur terdakwa kasus pencemaran nama baik divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan di sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019). Gus Nur dinyatakan melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bas/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs