Kamis, 28 Maret 2024

BKSDA Jember Suplai Pakan Ratusan Burung Langka yang Terlantar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Polisi dan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur mengamankan satwa yang dilindungi dari tempat penangkaran ilegal. Foto: Antara

Jajaran Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Jember akan menyuplai pakan ternak ratusan burung langka hasil sitaan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang dikabarkan terlantar di penangkaran ilegal CV Bintang Terang yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Kami akan droping pakan ternak selama dua pekan ke depan sambil mencari solusi yang lain untuk keberlangsungan hidup ratusan burung langka itu,” kata Setyo Utomo Kepala BKSDA Wilayah III di Kabupaten Jember, Minggu sore (6/1/2019).

Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama BKSDA Wilayah III Jember memeriksa kondisi ratusan burung langka hasil sitaan yang dikabarkan terancam mati di penangkaran ilegal milik CV Bintang Terang di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada Sabtu (5/1/2019).

“Jumlah burung di penangkaran CV Bintang Terang hingga 5 Januari 2019 sebanyak 408 ekor dengan rincian 231 ekor Nuri bayan (Elektus roratus), 82 ekor Kakatua tanimbar (Cacatua goffininana), 28 ekor Kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita triton), dan 67 ekor Kakatua medium jambul kuning (Cacatua galerita eleonora),” kata Setyo Utomo

Dilansir Antara, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi penangkaran, ada 41 ekor anakan burung dari jenis Nuri bayan, kakatua tanimbar, dan kakatua medium jambul kuning, sedangkan delapan ekor burung mati dan lima ekor dalam kondisi sakit.

“Delapan ekor burung yang mati itu periode September 2018 hingga 4 Januari 2019 karena berbagai hal dan kami selalu melaporkan ke pimpinan terkait burung yang mati tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya Polda Jawa Timur mengamankan sebanyak 443 ekor burung langka yang dilindungi dari perusahaan penangkaran CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Sementara itu, Liau Djin Ai Direktur CV Bintang Terang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani proses hukum yang saat ini sudah memasuki tahap II. (ant/wil)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs