Kamis, 25 April 2024

BSN Tetapkan SNI Perkeretaapian Demi Keselamatan Penumpang

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Kereta api melintas dikawasan perlintasan Jagir. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Guna memberikan kenyamanan sekaligus jaminan kenyamanan masyarakat pengguna moda transportasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tetapkan Satndardisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk moda transportasi perkeretapaiaan.

Sejalan dengan itulah dan untuk melindungi keselamatan pengguna kereta api, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Teknis 45-01 : Sarana Perkeretaapian dan Komite Teknis 45-02 : Prasarana Perkeretaapian, telah menyusun 2 standar terbaru tentang perkeretaapian.

Yaitu SNI IEC 62278:2002 Aplikasi Perkeretaapian Spesifikasi dan Demonstrasi RAMS (Reliability, Availability, Maintainability dan Safety) sesuai dengan keputusan Kepala BSN, Nomor: 532/KEP/BSN/12/2018 dan SNI 8633:2018 Spesifikasi Balas, Sub Balas, dan Lapisan Dasar (Sub Grade) untuk jalur kereta api sesuai dengan keputusan Kepala BSN, Nomor: 411/KEP/BSN/12/2018.

Yustinus Kristianto Widiwardono Direktur Pengembangan Standar Mekanika Energi, Elektronika, Transportasi dan Teknologi Informasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), di Jakarta menerangkan, SNI IEC 62278:2002 merupakan SNI hasil adopsi identik dengan standard IEC (International Electrotechnical Commsission).

“Standar Internasional ini memberikan pedoman kepada pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian sebuah proses yang akan memungkinkan penerapan pendekatan yang konsisten pada manajemen RAMS (Reliability, Availability, Maintainability dan Safety atau diterjemahkan sebagai keandalan, ketersediaan, perawatan dan keselamatan serta interaksinya,” terang Kristianto.

Standar ini, lanjut Kristanto, akan mendorong kerjasama antara pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian, di dalam berbagai strategi pengadaan, untuk mencapai kombinasi yang optimal antara RMAS dan biaya untuk aplikasi perkeretaapian.

“Proses yang ditetapkan di dalam SNI memiliki asumsi bahwa pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian memiliki kebijakan tingkat-bisnis yang mengatur kualitas, kinerja dan keamanan,” kata Kristanto.

Sementara itu, SNI 8633:2018 itu sendiri menetapkan fungsi, data teknik dan persyaratan teknik lainnya pada balas, sub balas dan lapis dasar untuk jalur kereta api.

Menurut Kristianto, pengertian balas berdasarkan SNI adalah batu pecah yang keras, bersudut tajam (angular) yang terletak di bawah dan di antara bantalan untuk meneruskan dan menyebarkan beban dari bantalan ke sub balas.

“Lebih mudahnya dalam pengertian umum, balas adalah bagian dari badan jalan kereta api tempat penempatan bantalan rel. Balas ditempatkan di antara, di bawah, dan di sekitar jalur hingga drainase di kanan-kiri rel, balas berfungsi untuk menyalurkan beban kereta api kepada bantalan serta agar tumbuhan tidak tumbuh di badan jalan yang dapat mengganggu struktur jalur kereta api,” pungkas Kristianto, Selasa (5/2/2019).(tok/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs