Jumat, 3 Mei 2024

Belasan Ton Benih Holtikultura Ilegal di Jatim Disita Polisi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Konferensi pers belasan ton benih holtikultura ilegal yang berhasil diamankan dari dua daerah di Jawa Timur, pada Rabu (30/10/2019) di Mapolda Jatim. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Ditreskrimsus Polda Jatim menyita belasan ton benih holtikultura ilegal dari dua daerah di Jawa Timur. Dirilis di Mapolda Jatim, Kompol Wahyudi Kasubdit IV Tipidter mengatakan, sebanyak 15 ton benih kangkung ilegal disita di Kabupaten Gresik dan 1,7 ton benih buncis disita di Kabupaten Blitar.

Selain dua produk holtikultura ini, beberapa benih tanaman lain dalam jumlah puluhan kilogram juga ikut disita, diantaranya cabe, terong, kacang polong, tomat, dan lain sebagainya.

“Iya mulai dari pembibitannya kan harusnya ada balai. Sertifikasinya ada syarat-syaratnya. Disini (tersangka, red) dia tidak melakukan itu, sangat merugikan. Tidak sesuai SOP. Sehingga bibitnya tidak bisa dipastikan bermutu,” ujar Kompol Wahyudi dalam konferensi pers pada Rabu (30/10/2019).


Barang bukti yang disita Polda Jatim. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Pengungkapan kasus kejahatan holtikutura ini dilakukan dalam waktu yang berbeda. Di Kabupaten Gresik, pemilik usaha berinisial K (56) ditangkap pada 14 Oktober 2019 siang.

“Saudara K sebagai pemilik gudang yang bergerak dibidang produsen benih telah melakukan usaha produksi dan mengedarkan benih kangkung yang tidak tersertifikasi sesuai standar mutu, tidak terdaftar di Kementerian Pertanian dan tidak berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Jatim,” jelasnya.

Polisi mengatakan, usaha ilegal ini sudah dilakukannya sejak tahun 2011 silam. Omzet setahun usaha ini mencapai sekitar Rp3 Miliar dengan keuntungan bersih mencapai Rp300 Juta setahun.

Sedangkan, di Kabupaten Blitar, pelaku berinisial SM (48) ditangkap sekitar 17 September 2019 pagi. Ia juga mengedarkan benih holtikultura secara ilegal dengan memberi merek usaha “Candi”.

Atas perbuatan tersangka, keduanya diancam pasal 126 Ayat 1 dan Pasal 35 Ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2010 tentang Holtikultura dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 2 miliar. (bas/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs