Kamis, 25 April 2024

Belum Penuhi Panggilan, Polisi Beri Batas Waktu pada Veronica Koman

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim saat menemui wartawan, Jumat (13/9/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim meminta VK alias Veronica Koman tersangka kasus provokasi segera memenuhi panggilan penyidik. Pihaknya memberikan batas waktu sampai tanggal 18 September mendatang.

Apabila sampai batas waktu itu Veronica tidak kunjung memenuhi panggilan, kata dia, pihaknya akan mengeluarkan status DPO. Bersamaan dengan itu, polisi juga akan bekerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.

Red notice itu nantinya akan digelar di Perancis. Red notice dikeluarkan oleh interpol. Kalau itu memang memenuhi penetapannya nanti akan disebar ke 190 negara,” kata Luki, Jumat (13/9/2019).

Luki mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan agar Veronica datang ke Polda Jatim. Seperti mendatangi rumah orang tuanya, dan berkoordinasi dengan Konjen Australia. Ini mengingat Veronica sedang berada di Australia bersama suaminya.

Namun sampai saat ini, kata dia, belum ada iktikad baik dari VK untuk memenuhi panggilan penyidik. Luki menambahkan, ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan kalau Veronica memang tidak puas dengan keputusan polisi.

Untuk itu, dia memperingatkan Veronica agar mematuhi aturan hukum. Sebab ini akan merugikan dirinya sendiri, terlebih saat red notice itu diterbitkan.

“Kalau tidak puas ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Karena yang bersangkutan paham sekali, sekolahnya hukum. Ini akan rugi sendiri yang bersangkutan. Karena kami sudah memberikan peluang ya, kami tidak akan main-main. Dengan red notice enggak bisa ke mana-mana yang bersangkutan,” jelasnya.

Penyidikan terhadap kasus Veronica Koman ini, polisi kembali memanggil 3 orang sebagai saksi. Luki mengatakan, pemeriksaan ini dalam rangka penyempurnaan proses penyidikan.

“Saksi itu dari aliansi. Yaitu Hendrik Rumaropen, Abdul, Imake Pale alias Imapale. Ini tidak ada sangkut pautnya. Hanya untuk pendalaman sebagai saksi dari tersangksa Veronica untuk penyempurnaan penyidikan,” pungkasnya. (ang/tin/iss)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs