Sabtu, 27 April 2024

DPR dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan Revisi UU KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

DPR RI dan Pemerintah, menyepakati substansi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut terjadi dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK, yang berlangsung di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

Totok Daryanto Ketua Panja DPR Revisi UU KPK mengatakan, ada tujuh substansi yang disepakati sesudah dibahas bersama Yasonna Laoly Menkum HAM dan Syafruddin Menteri PAN-RB selaku wakil pemerintah.

Pertama, mengenai kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum masuk ranah eksekutif. Tapi, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK tetap independen.

Kedua, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Dewan Pengawas KPK.

Mayoritas fraksi sepakat Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 semua diangkat oleh Presiden. Tapi, untuk periode berikutnya belum diputuskan siapa yang berwenang mengangkat dan juga proporsinya.

Ketiga, lembaga legislatif dan eksekutif mengatur pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.

Keempat, DPR dan Pemerintah sepakat KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Dan yang ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara.

Dari 10 fraksi yang ada di DPR, tujuh fraksi secara bulat menyetujui poin-poin revisi, sekaligus setuju revisi UU KPK disahkan dalam rapat paripurna.

Lalu, dua fraksi yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Gerindra setuju revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna dengan catatan terkait Dewan Pengawas.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat belum menyampaikan pendapatnya mengenai hasil pembahasan revisi tersebut.

Rencananya, seluruh fraksi akan menyampaikan pandangannya dalam Sidang Paripurna, Selasa (17/9/2019) ini, sebelum menyetujui revisi UU KPK menjadi undang-undang. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs