Selasa, 18 Juni 2024

Dewan Komisaris Tetapkan Muhamad Ali sebagai Plt Dirut PLN

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menetapkan Muhamad Ali Direktur Human Capital Management PLN sebagai pelaksana tugas (Plt) dirut menggantikan Sofyan Basir, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Betul, Dewan Komisaris memutuskan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN. Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis),” kata Imam Apriyanto Putro Sekretaris Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Menurut dia, penetapan Plt Dirut PLN selain karena Sofyan Basir menjadi tersangka, juga untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.

“PLN perusahaan besar, strategis dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Harus ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas dirut,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya dengan dirut definitif dan untuk sementara mengangkat Plt Dirut Muhammad Ali.

Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2019), KPK resmi menjadikan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Saut Situmorang Wakil Ketua KPK.

Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Selasa, 18 Juni 2024
28o
Kurs