Senin, 29 April 2024

Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk mengusut kasus korupsi dalam proses kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sembilan orang saksi untuk Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif) yang sekarang berstatus tersangka, Kamis (2/5/2019).

Seorang di antara yang dipanggil KPK untuk memberikan keterangan, adalah Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina.

Pantauan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Nicke tiba sekitar pukul 10.05 WIB, dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Ini merupakan panggilan kedua untuk Nicke. Sebelumnya, Senin (29/4/2019), dia tidak hadir pada panggilan pertama, dengan alasan sakit.

Yuyuk Andriati Juru Bicara KPK mengatakan, Nicke akan dimintai keterangan dalam kapasaitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

Selain memeriksa Dirut PT Pertamina, KPK juga memanggil Rheza Herwindo pengusaha yang juga putra sulung Setya Novanto terpidana korupsi proyek KTP Elektronik.

Kemudian, Suprapto Manager Perencanaan Pengadaan IPP PT PLN, Suwarno Kepala Pengembangan Regional Sulawesi, Harlen Kepala Divisi Batubara PT PLN, dan Rickard Philip Cecil Presiden Direktur Blackgold Natural Resources.

Lalu, Dian Aprilianingrum Staf Admin Eni Maulani Saragih, serta Al Khadziq Bupati Temanggung suami Eni Saragih juga ada dalam daftar pemeriksaan hari ini.

Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka yang membantu Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Suap berupa uang sejumlah Rp4,7 miliar itu, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan perusahaan swasta milik Johannes Kotjo.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum penjara serta denda sejumlah uang tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs