Jumat, 29 Maret 2024

Disnakertrans Jatim Buka Posko Pengaduan THR di 17 Titik

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kadistrans Jatim (tengah) saat membuka Posko di Kantornya Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, Jumat (10/5/2019) petang. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Disnakertrans Provinsi Jatim membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh. Posko pengaduan ini tersebar di 17 titik di 15 daerah di Jatim.

Pelayanan dibuka mulai hari ini berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Himawan Estu Bagijo Kadistrans Jatim mengatakan, sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

“Kalau merujuk Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada buruh,” ujar Himawan saat membuka Posko di Kantornya Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, Jumat (10/5/2019) petang.

Himawan mengatakan, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim telah menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati/Wali Kota agar memperhatikan, mengawasi, dan memastikan perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu kepada pekerja.

Himawan mengatakan, tahun lalu pihaknya telah menyelesaikan permasalah 18 perusahaan yang bermasalah dalam kepatuhan pemberian THR. Dia berharap tahun ini bisa berkurang.

Menurut Himawan, perusahaan yang memang tidak mampu memberikan THR dengan nilai sesuai aturan akan dilakukan mediasi dan dicarikan jalan tengah.

“Kami lakukan mediasi, nantinya bisa disepakati di antara pekerja dan perusahaan untuk membuat kesepakatan bersama. Misalnya kemudian ada kompensasi diberi tambahan layanan mudik gratis,” katanya.

Berikut ini 17 titik Posko Pengaduan THR:

1. Kantor Disnakertrans Jatim Jl Dukuh Menanggal No.124-126 Surabaya.
2. UPT BLK Surabaya Jl Dukuh Menanggal III/29 Surabaya.
3. UPT BLK Wonojati Jl. Raya Mondoroko No 1 Singosari, Malang.
4. UPT BLK Singosari Jl. Raya Singosari No.1 Malang.
5. UPT BLK Nganjuk Jl. Kapten Kasihin HS No. 3 Nganjuk.
6. UPT BLK Mojokerto Desa Jabon, Puri, Mojokerto.
7. UPT BLK Pasuruan Jl Pahlawan Sunaryo No. 96 S, Pandaan, Pasuruan.
8. UPT BLK Jember Jl Basuki Rahmad No 203 Jember.
9. UPT BLK Tuban Jl Wahidin Sudirohusodo Tuban.
10. UPT BLK Jombang Jl Anggrek No. 4 Jombang.
11. UPT BLK Sumenep Jl Gapura Parsanga, Sumenep.
12. UPT BLK Madiun Jl Sumatera No. 27 Caruban, Madiun.
13. UPT BLK Bojonegoro Jl Dr HOS Cokroaminoto KM 5 Bojonegoro.
14. UPT BLK Kediri Jl Wates KM1,5, Gedang Sewu, Pare, Kediri.
15. UPT BLK Tulungagung Jl Raya Pulosari Ngunut, KM 8 Tulungagung.
16. UPT BLK Ponorogo Jl. Ngudi Kaweruh, Karanglo Lor, Sukorejo, Poborogo.
17. UPT BLK Situbondo Jl Basuki Rahmat No. 357 Situbondo. (bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs