Jumat, 19 April 2024

Dugaan Korupsi, Kejati Jatim Blokir Rekening Milik YKP dan PT Yekape

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Sunarta Kepala Kejati Jatim (batik hijau) saat menemui wartawan di Kantor Kejati Jatim, Jumat (14/6/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memblokir sejumlah rekening milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya. Ini disampaikan Sunarta Kepala Kejati Jatim di Kantor Kejati Jatim, Jumat (14/6/2019).

Sunarta menjelaskan, pemblokiran ini dilakukan untuk mempermudah pengusutan kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape Surabaya. Salah satunya, mencegah adanya pergerakan atau dana yang keluar dari rekening tersebut.

“Dari kemajuan yang kita lakukan hari ini, seluruh rekening yang terkait dengan YKP saya blokir. Itu agar tidak ada pergerakan dulu, artinya (dana) tidak bisa keluar,” kata Sunarta.

Dia mengungkapkan, ada banyak rekening milik YKP dan PT Yekape yang diblokir, yang kesemuanya itu ada di 7 bank. Jenis tabungannya pun bermacam-macam, mulai dari rekening tabungan konvensional hingga giro.

“Banyak rekeningnya, ada 7 bank pokoknya. Jadi satu bank itu bisa berapa tabungan gitu. 7 Bank itu mulai dari BNI, BRI, Bank Muamalat, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank BTN Syariah,” ungkapnya.

Dalam hal ini, baik YKP maupun PT Yekape diketahui memiliki sejumlah rekening atas nama kedua badan. Ini diketahui, setelah pihaknya melakukan penggeledahan pada Selasa (11/6/2019) lalu.

“Nah, saat digeledah itu, kita kan tahu dari pembukuannya bahwa ada rekening ini-ini. Dan ini semata-mata untuk agar asset recovery nanti gampang dilakukan,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah atau dana yang tersimpan di dalam rekening-rekening itu. Sebab, Bank Indonesia (BI) sebagai pemilik wewenang belum memberikan izin kepada Kejati Jatim untuk menembus rekening yang telah diblokir.

“Masalah besarnya, kita belum masuk kesitu karena belum dapat izin BI untuk menembus tentang rahasia bank,” kata dia.

Seperti diketahui, kasus korupsi YKP ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2009 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket sudah untuk memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Berdasarkan dokumen, kata Didik, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah “surat ijo” berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP milik Pemkot itu, sejak berdiri ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. “Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah,” ujar Didik melalui rilisnya.

Menurut Aspidsus, kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. “Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar,” kata mantan Kajari Surabaya itu. (ang/tin/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs