Senin, 29 April 2024

Empat Terdakwa Kericuhan 21-22 Mei Dituntut Empat Bulan 14 Hari

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Sidang membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 dengan hukuman kurungan penjara empat bulan 14 hari. Foto: Antara

Rumondang Sitorus Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 dengan hukuman kurungan penjara empat bulan 14 hari.

“Sebelum kami sampaikan tuntutan, kami mempertimbangkan, meringankan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP,” ujar Sitorus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Empat terdakwa itu Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.

JPU mengatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa melakukan pembelaan.

Saat itu juga Darma melakukan pembelaan. “Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal,” kata dia sambil menunduk, seperti dilansir Antara.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut karena telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.

Mereka turut didakwa melanggar pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs