Kamis, 25 April 2024
Kasus Pencemaran Nama Baik

Gus Nur Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Sugi Nur Rahadja alias Gus Nur terdakwa kasus pencemaran nama baik divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan di sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Sugi Nur Rahadja alias Gus Nur terdakwa kasus pencemaran nama baik divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan di sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/10/2019).

Gus Nur dinyatakan melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendistribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan. Dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Slamet ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019)

Sidang pembacaan putusan kasus Gus Nur ini dimulai sekitar 09.30 WIB. Lebih cepat 30 menit dari yang dijadwalkan yaitu pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Slamet Riyadi. Dalam persidangan, Jihad Arkanudin anggota Majelis Hakim membacakan penolakan atas semua pledoi yang disampaikan pihak Gus Nur.

Gus Nur menghadiri persidangan tersebut memakai baju putih dengan peci hitam. Massa pendukung Gus Nur dan massa pendukung pemenjaraan Gus Nur yang masuk ke ruang sidang juga dipisahkan di sisi kanan dan sisi kiri.

Majelis hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa.

“Memberatkan, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak merasa menyesal perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu karena terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” jelas Jihad Arkanudin anggota Majelis Hakim.

Atas putusan pengadilan tersebut, terdakwa Gus Nur mengatakan di persidangan bahwa akan melakukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan putusan tersebut. (bas/dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs