Jumat, 19 April 2024

Haris Hasanudin Menyesal Memberi Uang Suap untuk Jabatan Kakanwil Kemenag Jatim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Haris Hasanudin terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim (batik cokelat muda) memberikan salinan nota pembelaan kepada Jaksa KPK, Rabu (24/7/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Haris Hasanudin terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, sore hari ini, Rabu (24/7/2019), menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (non aktif) mengakui kesalahannya menyuap penyelenggara negara, demi sebuah jabatan.

Haris mengatakan, kasus korupsi yang menjeratnya merupakan hukuman berat. Selain kariernya hancur, dia dan keluarga juga harus menanggung malu.

Kemudian, Haris memohon kepada majelis hakim supaya memberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang sudah dilakukan.

Salah satu alasan yang disampaikan Haris untuk dipertimbangkan hakim adalah, dia tulang punggung keluarga.

Bekas orang nomor satu di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim itu bilang, istrinya cuma seorang ibu rumah tangga, sedangkan dua orang anaknya masih duduk di bangku sekolah.

“Saya sangat menyesal atas kesalahan yang telah saya perbuat. Kesalahan yang membawa aib terhadap keluarga yang saya cintai. Saya berjanji di hadapan Tuhan dan majelis hakim, tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi. Saya mohon hukuman seringan-ringannya, agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat,” ujarnya di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Sekadar informasi, pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK meminta majelis hakim memvonis Haris bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, Haris terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap kepada Romahurmuziy Anggota DPR RI dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, supaya jadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Haris dituntut pidana tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
28o
Kurs