Minggu, 28 April 2024

Jazilul Fawaid Tekankan Pentingnya Empat Pilar MPR kepada Masyarakat Pasuruan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jazilul Fawaid Wakil Ketua MPR RI (kopiah hitam) menyampaikan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada masyarakat Pasuruan, Sabtu (7/12/2019), di Ruang Serba Guna Djoglo Kedjajan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Farid suarasurabaya.net

Jazilul Fawaid Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), sore hari ini, Sabtu (7/12/2019), menggelar acara silaturahim dan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di daerah Pasuruan, Jawa Timur.

Acara yang terselenggara atas kerja sama dengan Yayasan Miftahul Ulum, bertempat di Ruang Serba Guna Djoglo Kedjajan, Kabupaten Pasuruan.

Sosialisasi berlangsung dalam suasana santai dan interaktif melibatkan para peserta yang rata-rata dari kalangan santri/nahdliyin.

Di hadapan puluhan warga Pasuruan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memaparkan pentingnya Empat Pilar MPR RI untuk dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Jazilul, masyarakat Pasuruan yang mayoritas santri, perlu memahami Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, tidak hanya paham kitab-kitab dan ilmu Agama Islam.

Supaya lebih gampang diingat, anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Timur X meliputi Gresik dan Lamongan tersebut menyederhanakan Empat Pilar MPR dengan susunan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 yang disingkat menjadi PBNU.

“Empat Pilar MPR adalah pilar-pilar konsensus kebangsaan yang menyangga negara Indonesia semakin kuat. Supaya gampang diingat, saya singkat menjadi PBNU,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Jazilul menyampaikan harapan supaya masyarakat khususnya warga Pasuruan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.

Berdasarkan UUD 1945, seluruh WNI antara lain punya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengembangkan diri, memenuhi kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Kemudian, WNI berhak memajukan dirinya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Sedangkan kewajiban WNI antara lain menaati hukum dan pemerintahan, wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dan wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. (rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs