Senin, 6 Mei 2024

KKP Tangkap 20 Kapal Ikan, Dua Diantaranya Berbendera Vietnam

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Petugas KKP berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap sebanyak 20 kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan ilegal pada tahun 2019 ini hingga tanggal 17 Maret, dan yang terakhir ditangkap adalah dua kapal perikanan asing berbendera Vietnam.

“Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” kata Agus Suherman Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Agus Suherman mengungkapkan bahwa kali ini, KP Hiu Macan 01 berhasil mengamankan dua kapal ikan berbendera Vietnam yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Menurut Agus, penangkapan dilakukan pada Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 07.00 WIB atas kapal dengan nama lambung KM BV 92746 TS berukuran 65 GT dan KM BV 92747 TS berukuran 90 GT.

Selain itu, ujar dia, kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

“Kedua kapal tersebut tidak dlengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Mereka beroperasi secara berpasangan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di negara kita, yaitu pair trawl,” jelas Agus dilansir Antara.

Kemudian, kedua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat dan diperkirakan tiba pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Berdasarkan data KKP, Sejak Januari hingga 17 Maret 2019, KKP telah berhasil menangkap 20 kapal perikanan ilegal, yang terdiri atas 16 kapal perikanan asing dan 4 Kapal Perikanan Indonesia. Dari total kapal berbendera asing yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
31o
Kurs