Jumat, 21 November 2025

KPK Mulai Telusuri Aset Imam Nahrawi

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengidentifikasi dan menelusuri aset dari Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

“Kami juga melakukan identifikasi dan penelusuran aset lebih lanjut karena dugaan suap yang diterima sejauh ini kan cukup signifikan lebih dari Rp26 miliar,” ucap Febri Diansyah Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Proses penelusuran itu, kata dia, dibutuhkan agar asset recovery atau uang yang kembali ke negara bisa lebih maksimal.

“Jadi, kami perlu menelusuri lebih lanjut agar nanti setelah proses hukumnya terjadi, maka ‘asset recovery’-nya atau uang yang kembali ke negara itu bisa lebih maksimal,” ungkap Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga membuka saluran jika masyarakat memiliki informasi terkait kepemilikan aset tersangka Imam.

“KPK juga membuka saluran. Jadi, kalau masyarakat ingin memberi informasi pada KPK terkait dengan misalnya ada aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka itu bisa diinformasikan pada KPK,” kata Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengungkapkan bahwa sumber uang yang diterima Imam merupakan commitment fee terkait tiga hal.

“Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal,” kata Febri seperti dilansir Antara.

Tiga hal tersebut, yakni anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kedua, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018;

Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Saat jumpa pers pada Rabu (18/9/2019), KPK menduga Imam menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.(ant/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 21 November 2025
26o
Kurs