Jumat, 10 Mei 2024

KPK Panggil Dirut Pertamina sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dirut PLN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk mengusut kasus korupsi dalam proses kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Hari ini, Senin (29/4/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi untuk Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif) yang sekarang berstatus tersangka.

Seorang di antara yang diminta datang ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, adalah Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, Nicke akan dimintai keterangan dalam kapasaitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

Sebelumnya, Nicke pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Eni Maulani Saragih.

Perempuan yang pernah menduduki posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara itu diminta menjelaskan terkait pertemuannya dengan Eni Saragih yang waktu itu masih menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Selain memanggil Dirut PT Pertamina, Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Syofvi Felienty Roekman Direktur Perencanaan Korporat PT PLN, Dedeng Hidayat Senior Vice President Legal Corporate PT PLN, dan Ahmad Rofik Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN.

Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka yang membantu Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited.

Suap berupa uang sejumlah Rp4,7 miliar itu, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan perusahaan swasta milik Johannes Kotjo.

Proyek PLTU Riau-1 masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya digarap PT BNR melalui anak perusahaannya yang bernama PT Samantaka Batubara, PT Pembangkitan Jawa-Bali anak usaha PT PLN, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum penjara serta denda sejumlah uang tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
27o
Kurs