Jumat, 26 April 2024

KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Penerima Suap dan Gratifikasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Nurdin Basirun Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, dari penerbitan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri, tahun 2018-2019.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Edy Sofyan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Abu Bakar seorang pengusaha swasta, menyandang status tersangka pemberi suap kepada penyelenggara negara.

Keempat orang tersangka tersebut adalah mereka yang kemarin, Rabu (10/7/2019), terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di daerah Kepri.

Dalam keterangan pers yang digelar, Kamis (11/7/2019) malam hari ini, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, pihaknya punya cukup bukti untuk meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan.

Kasus ini berawal dari keinginan Abu Bakar pengusaha melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk membangun kawasan wisata seluas 10 hektare.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan lahan yang khusus untuk budidaya ikan dan hutan lindung.

Gubernur Kepri lalu menawarkan bantuan supaya izin pemanfaatan lahan yang diajukan Abu Bakar pada bulan Mei 2019, mendapat persetujuan.

Lalu, sesudah ada kesepakatan, Nurdin Basirun Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono mengawal proses perizinan reklamasi sampai terbit.

Supaya tidak terlalu mencolok, izin yang diajukan Abu Bakar adalah membangun restoran dengan keramba, sehingga terkesan seperti fasilitas budidaya ikan.

Atas bantuan yang diberikan, Gubernur Kepri mendapat imbalan 5 ribu Dollar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian sesudah izin pemanfaatan lahan terbit, Abu Bakar memberi tambahan 6 ribu Dollar Singapura.

Dalam proses penindakan, Tim KPK juga menemukan sejumlah mata uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp200 juta di dalam tas milik Nurdin Basirun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta keperluan penyidikan, keempat orang tersangka itu harus mendekam di rumah tahanan cabang KPK. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs