Jumat, 26 April 2024

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang ke Luar Negeri

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
ST Burhanuddin Jaksa Agung RI. Foto: kejaksaan.go.id

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan mencekal 10 nama ke luar negeri untuk diperiksa terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

Mereka HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. ST Burhanuddin Jaksa Agung RI mengatakan jika 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicekal ke luar negeri sejak Kamis (26/12/2019) malam.

“Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Dan tadi malam sudah dicekal,” kata Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan pencekalan dilakukan karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka. Namun, ia tidak mau menyebutkan dari unsur mana saja orang-orang tersebut agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Betul, potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini,” ujar Burhanuddin pula.

Adi Toegarisman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengatakan kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan nanti pada hari Senin dan hari Selasa.

Kemudian di tanggal 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs