Minggu, 19 Mei 2024

Kejari Lakukan Penggeledahan Ruang Kerja Sarpras Disdik Sampang

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Akh Rojiun Kejari Sampang menatan Kasi Sarana dan Prasarana SD pada Dinas Pendidikan Pemkab terkait dugaan korupsi. Foto: Antara

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Kamis (25/7/2019), menggeledah ruang kerja Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Negeri pada Dinas Pendidikan Pemkab Sampang. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Akh Rojiun Kasi Sarpras SD Disdik Sampang.

“Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut dari penangkapan terhadap tersangka kemarin,” kata Edi Sutomo Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang usai penggeledahan.

Sebanyak tujuh personel Kejari Sampang diterjunkan dalam penggeledahan ini.

Para petugas semuanya mengenakan rompi hitam bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Mereka memeriksa meja kerja Rojiun dan meja kerja stafnya Mohammad Edi Wahyudi (MEW).

Hasilnya, petugas menyita sejumlah barang dari ruang kerja Rojiun dan Wahyudi, antara lain sejumlah dokumen, laptop, dan stempel perusahaan kontraktor.

“Kita melakukan penyitaan berupa laptop, PC, HP android, dokumen Spj, catatan proyek, serta banyak stempel CV, nanti kita akan dalami itu untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Sutomo dilansir Antara.

Penggeledahan di ruangan tersangka Akh Rojiun (AR) dan stafnya Wahyu itu berlangsung selama 4 jam mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Kejaksaan Negeri Sampang pada Rabu (24/7/2019) menahan Akh Rojiun Kasi Sarana dan Prasarana SD pada Dinas Pendidikan setempat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang.

Ia ditahan oleh tim penyidik Kejari Sampang setelah yang bersangkutan dijemput paksa penyidik di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, sekitar pukul 09.00 WIB.

Rojiun ditahan, karena menerima fee proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2.

Selain menangkap Rojiun, Kejari Sampang juga berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp75 juta, mobil CRV bernomor polisi AG 1939 VG, tiga buku rekening, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tim penyidik Kejadi Sampang juga menangkap stafnya Mohammad Edi Wahyudi (MEW).

Modus yang dilakukan tersangka adalah menarik fee proyek 12,5 persen dari total anggaran Rp1,4 miliar kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs