Selasa, 7 Mei 2024

Kolom Kepercayaan di KTP-E Bukan Pengganti Kolom Agama

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil memberikan keterangan terkait isu KTP Elektronik, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah isu yang beredar di masyarakat, kolom kepercayaan dalam KTP Elektronik sebagai pengganti kolom agama.

Zudan Arif Fakhrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, mengatakan, pencantuman kolom kepercayaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.

Dalam putusan yang dibacakan 7 November 2017, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review penghayat kepercayaan di Indonesia, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang cuma mengakui enam agama di Indonesia.

Atas putusan MK itu, Kemendagri menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 118 Tahun 2017.

Zudan menegaskan, dengan melaksanakan putusan MK, bukan berarti Kemendagri menghilangkan kolom agama seperti yang ramai beredar di media sosial.

“Pencantuman kolom kepercayaan dalam KTP Elektronik adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah. Kemendagri tidak menghilangkan agama yang sudah ada, tapi menambahkan kolom kepercayaan. Yang beredar infonya dengan kolom kepercayaan, maka kolom agama dihapus. Informasi itu sama sekali tidak benar. Tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak pula kolom agama dimasukan ke kolom kepercayaan,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Dirjen Dukcapil menambahkan, pengakuan negara terhadap Penghayat Kepercayaan bukan yang pertama kali. Kata Zudan, Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh Negara dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945.

Selain itu, Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga sudah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Pasal 61 dan Pasal 64 menyatakan, penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau penghayat kepercayaan yang elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP atau Kartu Keluarga, tetap berhak mendapat pelayanan dan dicatat dalam database kependudukan. (rid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
25o
Kurs