Selasa, 21 Mei 2024

Komisi IX DPR Berharap Sejumlah Persoalan Beres sebelum Premi BPJS Kesehatan Naik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dede Yusuf Ketua Komisi IX DPR memberikan keterangan terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Jumat (6/9/2019), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pemerintah akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas I dan II, atau peserta bukan penerima bantuan iuran (PBI) mulai 1 Januari 2020.

Dede Yusuf Macan Effendi Ketua Komisi IX DPR RI mengapresiasi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, supaya seluruh warga negara khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Tapi, sebelum kebijakan itu diterapkan, Dede Yusuf meminta pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melakukan sejumlah perbaikan. Salah satunya, memutakhirkan data peserta.

Politisi Partai Demokrat itu berharap, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk memvalidasi data masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kami minta data cleansing, dari Kemensos dan Dukcapil. Kami minta validasi sehingga yang mendapatkan PBI itu benar-benar orang yang berhak. Selama ini, baik Kemensos, Kemenkes selalu menemukan tiap tahun ada dua juta orang yang harus divalidasi kembali. Artinya, dia bisa jadi sudah tidak miskin, sudah punya pekerjaan, atau mungkin meninggal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Selain itu, Dede mengimbau supaya tunggakan pembayaran kepada rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan, dan obat-obatan segera dilunasi.

Kalau berbagai persoalan itu bisa diatasi dan diikuti peningkatan pelayanan, Ketua Komisi IX DPR yakin masyarakat tidak merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Yang kami harapkan sebelum berbicara kenaikan premi di 2020 itu harus ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan. Seperti utang-utang kepada rumah sakit yang mungkin membuat agak berat menjalankan BPJS. Itu harus dilunasi, begitu juga farmasi yang hampir Rp6 triliun utang-utangnya, itu juga harus dilunasi. Berikutnya tentu perbaikan pelayanan, karena kalau pelayanannya baik, saya yakin rakyat pun membayar tidak ada masalah,” katanya.

Berdasarkan catatan pemerintah, sekarang ada sekitar 96 juta orang penerima bantuan iuran. Dari jumlah tersebut, disinyalir ada 10 jutaan yang perlu divalidasi datanya.

Sedangkan untuk membayar tunggakan rumah sakit dan obat-obatan, pemerintah sudah menganggarkan Rp13 triliun dari APBN.

Nantinya, payung hukum kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan adalah Peraturan Presiden. (rid/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
28o
Kurs