Senin, 29 April 2024

LHKP Menilai Aturan Pajak Rokok Masih Diskriminatif

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi rokok. Foto: Dok./Baskoro suarasurabaya.net

Khafid Sirotudin Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, menilai terdapat diskriminasi penerapan peraturan berkaitan dengan pajak terhadap rokok dan tembakau.

“Rokok ini kena pajak ganda. Kena di industrinya, kena lagi di penjualannya,” kata Khafid di Semarang, Minggu (11/7/2019).

Padahal, menurut dia, kontribusi rokok dan tembakau terhadap penerimaan negara cukup besar, mencapai sekitar Rp150 triliun per tahun.

Sementara, lanjut dia, yang kembali ke masyarakat hanya 2 persen.

Lebih parah lagi, sudah tertempel stigma di masyarakat jika merokok termasuk sebagai “kejahatan”.

Dengan kontribusi besar terhadap negara, kata dia, maka pemerintah harus memberikan hak yang layak kepada konsumen rokok. Misalnya melalui penyediaan kawasan merokok yang layak.

Pendapat senada juga disampaikan Gugun El Guyanie Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PWNU Yogyakarta.

Dilansir Antara, ia menilai gerakan anti-rokok telah menyusup hingga norma hukum.

“Akibatnya cukai dipungut, pajak daerah juga dipungut,” kata dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Ia menilai terdapat ketidakadilan karena adanya satu objek pajak yang dipungut dua kali.

“Tidak ada produk yang dikenai pungutan seberat rokok,” tambahnya.

Gugun juga menyoroti penyusunan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang hanya meniru antara satu wilayah dengan yang lain.

“Kenapa dalam hal Perda kawasan tanpa rokok semua daerah sama, tinggal copy paste, hanya ganti judulnya,” katanya.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
29o
Kurs