Jumat, 19 April 2024

Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun Penjara

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani mengikuti sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yang menuntut Dhani selama satu tahun enam bulan penjara.

Dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Cakra itu, Anton Widyopriyono Majelis Hakim menyatakan Ahmad Dhani bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menurut Anton, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Dhani juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

“Pertimbangan Hakim meringankan terdakwa Ahmad Dhani karena telah bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan. Sementara yang memberatkan terdakwa, karena ia tidak menyesali perbuatannya yang membuat saksi merasa terhina. Ia juga sebagai calon legislatif seharusnya memberi contoh yang patut,” kata Anton dalam persidangan.

Mendengar putusan itu, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding.

Seperti diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019, di Tugu Pahlawan Surabaya, pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata “idiot” yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik. (ang/tin)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs