Jumat, 17 Mei 2024

Motif Pembunuhan di Tanah Merah Kenjeran, Pelaku Sakit Hati

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan barang bukti dan pelaku pembacokan di Tanah Merah, Kenjeran, Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Choirul Anwar (32) menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya. Dia mengaku, telah membacok lengan Soeprayitno (53) dengan pisau, yang mengakibatkan korban kehabisan darah dan meninggal dunia di Jalan Tanah Merah Gang 2 Kenjeran, pada Jumat (10/5/2019) lalu.

AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, pelaku tega melakukan hal itu karena sakit hati dan menaruh dendam. Namun, dia enggan membeberkan secara rinci terkait apa yang dipermasalahkan.

Agus menegaskan, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, Agus mengapresiasi pelaku yang mau menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Ini menurutnya, bisa menjadi pertimbangan hukum saat di peradilannya nanti.

“Tersangka melakukan ini karena sakit hati dan dendam. Nah ini nanti yang kita akan dalami. Tapi saya cukup apresiasi, pelaku mau menyerahkan diri. Minggu dini hari kemarin, dia datang bersama keluarganya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Agus, Selasa (14/5/2019).

Terkait terduga pelaku lainnya yang juga terekam dalam CCTV, kata dia, merupakan rekan tersangka yang baru dikenalnya akhir-akhir ini. Dari pengakuan tersangka, dia mengajak terduga pelaku itu untuk menagih utang kepada korban.

Meski demikian, Agus mengaku masih akan menyelidikinya lebih lanjut. Dia berharap, terduga pelaku yang juga terekam CCTV itu segera menyerahkan diri ke polisi untuk dimintai keterangan.

“Belum tentu jadi tersangka. Bisa saja saksi. Karena dia ini termasuk saksi kunci. Maka dari itu, lebih baik menghubungi pihak polisi nanti biar kita mintai keterangan yang sebenarnya itu gimana,” kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah pisau penghabisan dengan panjang 40 centimeter, baju bercak darah, yang nantinya akan dikirim ke Tim Labfor untuk identifikasi lebih lanjut. Sementara tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai pasal 338 KUHP. (ang/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs