Kamis, 28 Maret 2024

Pemkot Akan Sidak ke Mal Melarang Penjualan Pakaian Bekas Impor

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Wiwiek Widayati Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya. Foto: Antara

Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor kepada warga masyarakat di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Wiwiek Widayati Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, Minggu (22/9/2019), mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mengidentifikasi para pedagang yang jualan pakaian bekas impor.

“Ini bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam rangka menerapkan Permendag 51/2015,” katanya, dilansir Antara.

Menurut dia, ada puluhan pedagang pakaian bekas impor yang merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di beberapa wilayah Surabaya seperti kawasan Gembong, Sulung, dan Tugu Pahlawan.

Selain memberikan sosialisasi secara langsung di lapangan, kata dia, pihaknya mengaku juga terus melakukan identifikasi dan memetakan lokasi-lokasi yang biasa dilakukan untuk perdagangan pakaian bekas impor.

Bahkan, lanjut dia, ke depan pihaknya akan melakukan sidak ke mal dan pusat perbelanjaan.

“Jadi namanya perdagangan itu pintunya bisa masuk ke mana saja, karena itu kami juga akan turun ke mal, toko-toko modern dan sebagainya,” katanya.

Saat ditanya terkait sanksi yang diterapkan kepada para pedagang pakaian bekas impor itu, Wiwiek menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang ada, jika sudah dilakukan sosialisasi namun pedagang tersebut masih tetap berjualan pakaian yang dilarang, tentunya pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi.

“Jadi prosesnya ini kan kita sudah pernah sosialisasi, jadi nanti prosesnya ketika kita turun di lapangan dan masih menemukan, pasti ada sanksi yang kita tegakkan,” katanya.

Kendati demikian, ia berharap, baik kepada pedagang pakaian bekas impor maupun calon pembeli agar sama-sama tumbuh kesadaran, bahwa kegiatan penjualan barang itu dilarang.

“Kita harapkan adalah tumbuh kesadaran baru lagi, bahwa apa yang dijual ini adalah barang yang dilarang, yang beli pun juga sama-sama mengerem, kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi,” katanya. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs