Senin, 29 April 2024

Pemkot Kembali Ingatkan, Kegiatan Politik Dilarang di CFD

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Agus Eko Supiadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat konferensi pers, Kamis (19/12/2019). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya kembali mengingatkan warga untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung SARA dan kampanye politik di Car Free Day (CFD) setiap Minggu pagi.

Agus Eko Supiadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan CFD ini merupakan bentuk pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak atau kendaraan bermotor, sehingga diharapkan ada peningkatan kualitas udara yang layak hirup.

Selain itu, CFD ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup, sehingga polusi udara bisa terus dicegah.

“Makanya, Pemkot Surabaya melarang adanya kegiatan kampanye politik di CFD, supaya warga yang mau berolahraga tidak terganggu,” kata Agus.

Menurut Agus, larangan kampanye politik di CFD itu diatur dalam Perwali Kota Surabaya nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor. Pada pasal 4 ayat 1 huruf (i) disebutkan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) berwenang untuk melarang kegiatan yang mengandung unsur SARA dan kegiatan yang mengandung unsur politik.

“Unsur politik itu meliputi kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang disebarkan secara umum, atau bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Selain itu, larangan kampanye politik di CFD juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya nomor 300/3969/436.8.5/2018 tanggal 7 Mei 2018.

Atas dua dasar itulah, maka apabila ada warga atau pun komunitas yang melakukan kegiatan yang berbau politik, akan dilakukan pendekatan persuasif. Petugas akan memanggil koordinator acara itu dan akan meminta untuk dihentikan dan tidak diulangi lagi.

“Pasti kami tindak, tentunya dengan persuasif,” ujarnya.

Agus juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, di Kota Surabaya ada delapan lokasi CFD di Kota Pahlawan, yaitu Jalan Raya Darmo, Tunjungan, Jemur Andayani, Kembang Jepun, Kertajaya, Jl. Jimerto-Jl. Sedap Malam, Ir Soekarno (Merr) dan Jalan Raya Kupang Indah.

“Yang rutin tiap Minggu dan biasanya ramai memang di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan,” katanya.

Sementara itu, Hendry Perdamaian Simanjuntak Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Penanganan Strategis Bakesbangpol Linmas mengatakan beberapa minggu ini memang ada indikasi komunitas yang melakukan kampanye di CFD. Karenanya, dia mengimbau untuk menghentikan aksinya itu karena sudah jelas ada larangan kampanye di CFD.

“Aturan harus diterapkan agar Surabaya kondusif,” kata dia.

Sekadar diketahui, jelang Pilwali 2020 beberapa komunitas mulai membuat aksi gerakan politik simpatik. Beberapa diantaranya digelar saat CFD di Taman Bungkul. Pemkot Surabaya mengantisipasinya dengan kembali mengingatkan aturan larangan berkegiatan politik di CFD. (bid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs