Jumat, 26 April 2024

Permenhub Ojek Online, Pengendara dan Penumpang Mendapat Jaminan Asuransi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Substansi penting yang masuk rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang ojek roda dua berbasis aplikasi dalam jaringan (ojek online), antara lain menyangkut keselamatan, keamanan baik pengendara mau pun penumpang.

Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, nantinya setiap pengendara ojek online serta penumpangnya akan mendapat perlindungan asuransi.

“Yang bisa kami masukkan dalam hal keselamatan adalah jaminan asuransi. Artinya, nanti pengemudi atau penumpang yang mengalami kecelakaan dapat jaminan asuransi Jasa Raharja,” katanya di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Rancangan Permenhub tentang ojek online, lanjut Budi, sudah rampung kecuali soal tarif atau biaya jasa. Salah satu usulan yang mengemuka, adalah rencana pemberlakuan biaya jasa minimum, seperti tarif ‘buka pintu’ taksi.

“Sudah kami rumuskan tapi belum kami putuskan terkait tarif minimal layanan jasa yang dihitung berdasarkan jarak tempuh antara 3-5 kilometer. Jadi, kalau penumpang menggunakan jasa ojek online sejauh 1 km atau kurang, tarif yang harus dibayar sesuai tarif minimum layanan. Tapi, ini belum kami putuskan. Kami masih meminta masukan dari berbagai pihak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kemenhub juga sudah melakukan uji publik di beberapa kota besar, melibatkan Tim 10 yang beranggotakan perwakilan dari pengemudi ojek online.

“Dari hasil uji publik, ada beberapa usulan menarik. Antara lain, tidak perlu mengatur jam kerja karena pekerjaan ini bersifat fleksibel. Tadinya, kami atur maksimal delapan jam. Nanti akan kami hapus aturan jam kerja sehingga driver ojek online bisa bekerja lebih dari delapan jam, mulai pagi, siang istirahat, sore atau malam kerja lagi sesuai kebutuhan” papar Budi.

Substansi yang juga penting, adalah kemitraan antara pengemudi sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), bukan sebagai pekerja dari aplikator. Karena, aset sepeda motornya milik pengemudi dan pemeliharaannya ditanggung sendiri oleh pengemudi.

“Maka dari itu, perlu diatur hubungan kemitraan antara pihak pengemudi dengan pihak aplikator,” tegasnya.

Masalah suspend atau pemberhentian sepihak oleh aplikator dengan berbagai macam alasan, juga menjadi persoalan hubungan kemitraan antara pengemudi dengan aplikator yang akan diatur dalam Permenhub tentang ojek online. (rid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs