Selasa, 23 April 2024

Polisi Meneliti Fakta Hukum Penyebaran Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Didik suarasurabaya.net

Tim Siber Bareskrim Polri masih menganalisa sejumlah data yang dilampirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam laporan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) masuknya tujuh kontainer dari China berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos pasangan calon presiden nomor urut 01 (Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin).

Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri mengatakan, konstruksi hukum termasuk penerapan pasal dalam proses penyidikan, harus berdasarkan fakta hukum. Ketelitian penyidik menganalisa data gambar, suara, dan tulisan tentang kabar hoaks diperlukan sebelum menentukan data itu sebagai fakta hukum.

“Tidak menutup kemungkinan dari laporan Ketua KPU dan data-data yang diikutkan dalam laporan ke Bareskrim Polri, penyidik akan menganalisa. Kalau itu merupakan suatu fakta hukum, maka itu menjadi pijakan polisi untuk membangun konstruksi hukumnya, termasuk penerapan pasalnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Dalam penegakan hukum, kata Karopenmas, penyidik selalu menerapkan asas equality before the law di mana setiap individu setara di hadapan hukum. Kalau data yang dilampirkan KPU merupakan fakta hukum, penyidik akan melanjutkan proses dengan memanggil sejumlah pihak yang terindikasi ada kaitannya dengan penyebaran hoax.

Seorang di antara pihak yang kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Andi Arief Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang disinyalir sebagai penyebar berita hoax itu lewat media sosial.

Seperti diketahui, Komisioner KPU dan Bawaslu, Rabu (2/1/2019) malam, dibuat pusing lantaran isu yang disebarkan Andi Arief Wasekjen Partai Demokrat melalui akun Twitter-nya.

Dalam cuitannya, bekas Staf Khusus Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu meminta warganet mengecek kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sesudah Pimpinan KPU dan Bawaslu mengecek Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, ternyata tidak ada kontainer dari China yang kabarnya berisi surat suara Pemilu 2019 dan sudah tercoblos. (rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
27o
Kurs