Selasa, 7 Mei 2024

Polisi Siap Tilang Pengguna Knalpot Brong di Malam Tahun Baru

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Polisi menunjukkan knalpot brong yang dinilai melanggar. Foto: Istimewa

Kompol Teddy Chandra Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat Kota Surabaya untuk tidak melakukan konvoi, apalagi menggunakan knalpot brong saat malam Tahun Baru.

“Diimbau masyarakat tidak melakukan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pada malam Tahun Baru,” ujarnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Senin (30/12/2019).

Teddy menjelaskan, sebenarnya penertiban knalpot brong telah dilakukan secara rutin. Namun, jumlahnya meningkat saat malam Tahun Baru. Biasanya (knalpot brong) dipasang sore hari, sebelum konvoi malam Tahun Baru.

Pengguna knalpot brong, kata Teddy, akan ditilang dan kendaraannya diamankan. “Penindakannya kita tilang, kita ‘sita’ kendaraannya,” kata dia.

Sementara, terkait pengamanan malam Tahun Baru, tim Satlantas Polrestabes Surabaya akan memantau kondisi di sekitar perbatasan Kota Surabaya mulai besok, Selasa (31/12/2019) sore.

Sebanyak 180 personel Satlantas Polrestabes Surabaya akan bertugas mengamankan malam Tahun Baru

Polrestabes Surabaya juga telah menyiapkan 24 pos PAM dan 1 pos pelayanan di Taman Bungkul.(iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
31o
Kurs