Selasa, 30 April 2024

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ujaran Rasial Terhadap Mahasiswa Papua

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim di Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim menetapkan tersangka baru insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Kali ini, pelaku berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran rasial terhadap Mahasiswa Papua.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil laboratorium forensik dari sebuah video yang sempat beredar luas. Video itu merekam pelaku SA mengungkapkan kata-kata rasis.

“Tadi pagi Pak Wakapolda sebagai ketua tim penyidik yang memimpin langsung. Ditemukan dari sebuah video yang sudah beredar. Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, dan rasis,” kata Luki di Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019).

Sementara itu, Brigjen Pol Toni Harmanto Wakapolda Jatim membenarkan, kalau SA tersebut perwakilan dari ormas yang sebelumnya sudah diperiksa. Pelaku ini juga termasuk dari tujuh orang yang dilakukan pencekalan.

Meski demikian, pihaknya enggan mengungkapkan secara detail siapa SA itu. Toni mengatakan, penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Untuk pelaku SA terancam dijerat UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Ada dua tersangka sekarang. Ini nanti akan terus berkembang,” kata dia.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu. Dia adalah Tri Susanti (52) yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dan mengerahkan massa untuk mendatangi asrama

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, Tri Susanti bukan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme. Tapi karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian atau melakukan provokasi.

“Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No. 19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu Pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.

“Dia menyampaikan kata-kata seperti bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks. Contohnya ujaran kebencian, dia menyampaikan mohon perhatian izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini ujaran kebencian, juga berita hoaks,” tambahnya. (ang/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
33o
Kurs