Kamis, 25 April 2024

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penjualan Perumahan Fiktif

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Polisi Sidoarjo menunjukkan pelaku penjualan perumahan fiktif di Sidoarjo. Foto: Istimewa

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan perumahan fiktif yang ada di wilayah hukum setempat dengan korban mencapai puluhan orang.

Kompol Ali Purnomo Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Sidoarjo Jawa Timur, di Sidoarjo, Kamis (8/8/2019) mengatakan, puluhan warga menjadi korban, bahkan hingga angsuran uang muka yang telah dilunasi, pembangunan perumahan tak terealisasi.

“Satu orang tersangka MF, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban,” katanya di Sidoarjo.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2015 tersangka MF melakukan penjualan perumahan The Mustika Garden di Desa Pepe, Sedati yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera.

“Modusnya dengan menyebarkan brosur, spanduk, umbul-umbul di lokasi,” ujar Kasatreskrim dilansir Antara.

Nilai yang ditawarkan, kata dia, untuk penjualan per unit rumah saat itu Rp200 juta sampai dengan Rp300 juta dengan uang muka yang dapat diangsur selama dua tahun berstatus hak tanah, perizinan sudah lengkap, serta jika uang muka telah lunas akan langsung dilakukan pembangunan.

“Namun setelah dilakukan pembayaran oleh para pembeli sampai dengan saat ini lahan yang terletak di Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo tersebut masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah yang dijanjikan tersebut tidak ada,” ucapnya.

Atas kasus ini, para korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian dan kasus ini berhasil terungkap, dengan tertangkapnya MF.

“Petugas juga menyita beberapa barang bukti dari korban, antara lain surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kuitansi pembayaran,” katanya.

Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka MF adalah brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka MF yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs