Senin, 29 April 2024

Polri Tetapkan Satu Tersangka Lagi Diduga Aktor Intelektual Ricuh Papua

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Brigjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri. Foto: Antara

Brigjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri mengatakan Polri telah menangkap seseorang berinisial FBK yang diduga berperan sebagai aktor intelektual aksi kericuhan di Papua.

“Sudah ditetapkan tersangka baru atas nama FBK,” kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9/2019).

FBK ditangkap polisi di Bandara Sentani, Jayapura pada Jumat (6/9/2019) saat hendak berangkat ke Wamena.

Dedi mengatakan, peran FBK ini sebagai aktor intelektual di lapangan. FBK juga menggerakkan sejumlah tokoh yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Papua.

“Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, dia juga aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua,” katanya dilansir Antara.

Sebelumnya, per Kamis (5/9/2019) jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis di Papua, ada 57 tersangka. Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, ada 21 tersangka.

Para tersangka yang merupakan eksekutor lapangan tersebut sebagian besar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, 212 KUHP dan Pasal 100-110 KUHP.(an/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs