Jumat, 29 Maret 2024

Presiden Buka Peluang Terbitkan Perppu, Tunda Pemberlakuan Revisi UU KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, sore hari ini, Kamis (26/9/2019), menerima sejumlah tokoh nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Para tokoh yang hadir antara lain Buya Syafii Maarif, KH Mustofa Bisri, KH Quraish Shihab, Franz Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Sinta Nuriyah Wahid, Alisa Wahid, Bivitri Susanti, dan Mahfud MD.

Dalam pertemuan itu, ada sejumlah persoalan yang dibahas bersama. Selain mengenai penanganan kebakaran hutan di daerah Sumatera dan Kalimantan, juga disinggung mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang mendapat sorotan masyarakat.

Dua buah peraturan undang-undang yang secara khusus dibicarakan adalah rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Sesudah berdiskusi dengan para tokoh yang punya beragam latar keilmuan, seperti agama, hukum, sosial dan budaya, Presiden menyatakan akan mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk menunda pemberlakuan revisi UU KPK.

Tapi, sebelum memutuskan perlu atau tidaknya mengeluarkan Perppu, Jokowi akan mempertimbangkan dengan matang, terutama dari aspek politiknya.

“Berkaitan dengan revisi UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan, utamanya berupa (penerbitan) Perppu. Tentu saja masukan itu akan saya kalkulasi dan pertimbangkan, terutama dari sisi politik. Setelah itu akan saya putuskan,” ucap Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.

Mantan Wali Kota Solo itu berjanji, akan memberikan jawaban mengenai Perppu revisi UU KPK kepada Buya Syafii Maarif dan para tokoh yang mendampingi, dalam waktu dekat.

Pada kesempatan itu, Mahfud MD yang berbicara mewakili tokoh-tokoh nasional, mengapresiasi Jokowi Presiden yang mau mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dia berharap, Presiden segera mempertimbangkan dan menerbitkan Perppu yang isinya menunda pemberlakuan revisi UU KPK.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Badan Legislasi DPR menyusun draf revisi UU KPK. Usulan itu kemudian disepakati menjadi RUU Insiatif DPR, dalam forum Sidang Paripurna yang digelar hari Kamis (5/9/2019).

Merespon usulan DPR itu, Rabu (11/9/2019), Joko Widodo Presiden mengirim surat persetujuan membahas revisi sekaligus mengutus Yasonna Laoly Menkum HAM dan Syafruddin Menteri PAN RB sebagai perwakilan Pemerintah.

Sesudah dibahas di tingkat panitia kerja lalu tercapai kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, revisi UU KPK disahkan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019), dengan sedikit catatan dari Fraksi Gerindra dan Demokrat. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs