Sabtu, 20 April 2024

Produksi Petasan hingga yang Berdaya Ledak Tinggi, Dua Rumah di Lumajang Digerebek

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
AKP Hasran Kasat Reskrim yang juga Ketua Tim Cobra Polres Lumajang (dua kanan) menunjukkan barang bukti petasan dan bahan bakunya dari salah satu pelaku pembuat petasan di Lumajang. Foto: Humas Polres Lumajang

Tim Cobra Kepolisian Resor Lumajang menggerebek dua rumah yang menjadi tempat memproduksi petasan di Desa Curahpetung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Dua orang ditangkap di masing-masing rumahnya, karena membuat petasan tanpa seizin pihak berwajib dan keduanya ditangkap saat memproduksi petasan berbagai jenis ukuran,” kata AKBP Muhammad Arsal Sahban Kapolres Lumajang di Lumajang, Minggu (26/5/2019).

Dua orang pembuat petasan yang ditangkap, yakni Imam Rudianto (23) dan Mohammad Wahid (25), keduanya warga Dusun Curahlengkong, Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

“Di rumah pelaku, kami menemukan banyak sekali petasan buatan rumahan beserta bahan bakunya. Bahkan, ada yang berukuran besar dengan daya ledak yang tinggi,” tuturnya, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa petasan tersebut terlihat sepele. Namun, sangat membahayakan masyarakat sehingga Tim Cobra Polres Lumajang bersama jajaran polsek akan merazia produsen petasan di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

“Saya tidak ingin ada kasus jatuhnya korban akibat petasan di Lumajang, apalagi bahan bakunya dari mesiu yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak,” katanya.

Arsal menjelaskan bahwa banyak orang yang menjadi korban akibat petasan sehingga pihaknya melakukan razia dan penggerebekan secara intensif di sejumlah tempat pembuatan petasan untuk meminimalkan korban insiden ledakan petasan di Kota Pisang.

“Barang bukti yang diamankan di dua rumah produksi petasan pelaku, yakni 309 petasan dari berbagai ukuran dan 22 bungkus bahan baku pembuatan petasan, seperti sumbu dan mesiu (bubuk petasan),” katanya.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi: “Tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup”. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs