Kamis, 25 April 2024

Respon Kebijakan Bagasi Berbayar, Menpar Bentuk Tim Khusus

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Foto Pinterest

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) membentuk tim untuk merespons dampak kebijakan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) yang dikhawatirkan berpengaruh langsung pada sektor pariwisata.

Dilansir Antara, Guntur Sakti Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenpar di Jakarta, Kamis (31/1/2019), mengatakan untuk merespon kebijakan tersebut Arief Yahya Menteri Pariwisata (Menpar) telah mengirimkan tim yang diketuai oleh Judi Rifajantoro Staf Khusus Menteri Pariwisata Bidang Aksesibilitas untuk berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

“Tim ini sudah melaporkan situasi dan kondisi di lapangan termasuk gejolak yang terjadi di kalangan masyarakat dan industri. Tim juga menyampaikan permintaan agar ada perhatian langsung dari pemegang otoritas sehingga kondisi di pasar tetap terkendali,” katanya.

Kemenpar juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menemukan titik temu dan solusi terbaik bagi persoalan tersebut.

Ia menegaskan, bahwa kebijakan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah di Tanah Air itu berdampak langsung pada sektor pariwisata.

Menurutnya, kebijakan pencabutan bagasi gratis pada maskapai berbiaya rendah dan masih tingginya harga tiket pesawat secara umum berdampak langsung pada sektor pariwisata Indonesia.

Travel agent misalnya saat ini ragu, bahkan tidak berani menjual paket. Di sisi lain sektor UKM kita juga banyak yang terpukul,” katanya.

Sementara dari sisi okupansi hotel juga terpengaruh dengan angka penurunan yang cukup signifikan di berbagai destinasi.

“Kebijakan bagasi berbayar ini juga menurunkan jumlah penumpang pesawat dan terjadi pembatalan perjalanan oleh wisatawan di beberapa tempat,” katanya.

Pihaknya menegaskan pentingnya untuk menjaga iklim yang kondusif bagi tetap berkembangnya sektor pariwisata di Tanah Air tanpa mengabaikan kelangsungan bisnis pada dunia penerbangan.

Tercatat ketentuan layanan bagasi sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam Pasal 22 butir C, maskapai dengan pelayanan no frilss (standar minimum) atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat. (ant/wil/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs