Jumat, 29 Maret 2024

Risma Tidak akan Bentuk BUMD Baru untuk Kelola Aset YKP

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat mendatangi Mapolda Jatim, Senin (15/7/2019). Foto: dok suarasurabaya.net

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, tidak akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Sebab, untuk BUMD di bidang properti, Pemkot telah memiliki PT Surya Karsa Utama.

“Ya kami telah mengangkat pengelola sementara dan pembina sementara, tugasnya untuk mendetilkan aset-aset YKP itu,” ujar Risma di Balai Kota, Kamis (18/7/2019).

Risma menegaskan tidak akan membentuk BUMD baru untuk mengelola aset YKP di bidang properti. Sebab, menurutnya, Pemkot telah memiliki BUMD PT Surya Karsa Utama yang juga bergerak di bidang properti. Kemungkinan, nantinya Risma akan membicarakannya dengan DPRD terkait YKP apa memungkinkan dilebur ke BUMD tersebut.

“Kita punya BUMD yang direksinya amanah, PT Surya Karsa Utama di bidang properti. Sudah dua tahun ini untung. Saya gak usah bentuk BUMD baru. Saya nanti akan bicarakan dengan DPRD,” katanya.

Risma juga belum tahu detail berapa aset YKP setelah kembali ke tangan Pemkot Surabaya. Menurutnya, Pemkot masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan pengurus baru.

“Saya belum tahu, nanti dilihat. Nanti dilihat asetnya, kalau ada fasum kami buat rumah susun rencananya,” katanya.

Sekadar diketahui, pada Senin (15/7/2019), aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT. Yekape telah resmi kembali ke pangkuan Pemerintah Kota Surabaya. Ini disampaikan Didik Farkhan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.

Pengesahan itu, kata dia, dilakukan bersamaan pergantian pembina, pengawas dan pengurus YKP. Bertempat di kantor Notaris Margareth Diana di Jalan Jawa Surabaya pembina, pengawas dan pengurus baru versi Pemkot menandatangi akte pengesahan rapat pembina yang lama.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah bersiap menerima aset-aset yang dimiliki oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Persiapan ini dilakukan setelah adanya kejelasan proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (bid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs