Jumat, 26 April 2024

Sembilan Pelaku Kejahatan Ditembak Mati Selama 2019

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menembak mati dua kurir sabu-sabu jaringan internasional di wilayah Sukomanunggal Surabaya, Minggu (1/12/2019) malam. Foto: Istimewa

Selama 2019, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menembak mati sebanyak 9 pelaku dari berbagai kasus kejahatan. Itu dilakukan lantaran para pelaku melawan dan membahayakan petugas, saat akan dilakukan penangkapan.

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tindakan tegas terukur bukan sekedar perintah dari pimpinan. Penindakan Polri dengan senjata api diatur dalam undang-undang. Salah satunya ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api diperbolehkan. Pada kondisi yang mengancam keselamatan petugas kepolisian dan juga membahayakan masyarakat. Tentunya, sebelum menembak polisi lebih dulu mengeluarkan peringatan.

“Kami sampaikan bahwa total ada sembilan tersangka yang kita lakukan tindakan tegas. Tindakan ini adalah kewenangan, diskresi kepolisian,” kata Sudamiran, Senin (30/12/2019).

Secara rinci, 9 pelaku yang ditembak mati itu adalah pelaku dari kasus curanmor, curas (begal), dan buronan kasus pembunuhan. Selain menembak mati, pihaknya juga melumpuhkan 22 pelaku kejahatan lainnya dengan timah panas tepat di kakinya. Karena berusaha kabur saat ditangkap.

Adapun trend kejahatan tahun ini, masih didominasi kasus kejahatan jalanan (3C). Tahun ini, kasus curanmor terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2018, ada 229 kasus curanmor. Sedangkan tahun 2019, terdapat 267 kasus.

“Kalau curat terjadi penurunan 62 kasus, dari 2018 sebanyak 384 turun menjadi 322 kasus. Kasus curas juga turun. Dari 205 kasus pada tahun lalu, sekarang menjadi 174 kasus. Ini juga tidak lepas dari kegiatan patroli yang sering dilakukan,” ungkapnya.

Sedangkan kasus lainnya setelah kejahatan jalanan, tahun ini pihaknya juga menangani 4 kasus pembunuhan, 157 kasus penganiyaan dengan pemberatan (anirat), 16 human trafficking, dan lain-lain. Dengan total tahun ini ada 1.231 kasus.

“Tahun ini menurun ya. Kalau tahun 2018, kami menangani total ada 1.389 kasus. Sedangkan untuk kerugian materiilnya tahun ini, uang mencapai Rp65 miliar, 256 unit sepeda motor, 11 unit mobil, 114 unit HP, dan 197 tas/dompet,” kata dia.

Pihaknya berharap, tindakan tegas petugas kepolisian yang selama ini dilakukan bisa menjadi peringatan keras kepada para pelaku kejahatan. Sehingga, tidak ada lagi aksi kejahatan yang terjadi di Surabaya.

“Kami menyatakan, bahwa kami siap untuk memberantas kejahatan, serta mengamankan Kota Surabaya ke depannya,” pungkasnya. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs