Sabtu, 20 April 2024

Sidang Kasus Prostitusi Online, Jaksa Hadirkan Saksi Artis VA

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Artis VA menghadiri sidang lanjutan kasus prostitusi online di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Sidang lanjutan kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis, kembali digelar di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2019). Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Novan Arianto Jaksa Penuntut Umum mengatakan, pihaknya telah memanggil 5 orang saksi atas dua perkara mucikari ES dan TN. Namun dari sekian saksi, hanya artis VA yang sudah memberikan konfirmasi dan dijadwalkan hadir dalam persidangan ini.

“Hari ini kami sudah memanggil sekitar 3 saksi. Ya kemungkinan sudah ada 5 atau 6 orang saksi untuk dua perkara ini. Sekarang kami masih menunggu konfirmasi kehadirannya. Tapi yang pasti VA hari ini siap untuk bersaksi,” kata Novan.

Selain VA, Novan juga mengaku telah memanggil Rian Subroto pengguna layanan prostitusi artis VA. Hanya saja, Rian belum memberikan konfirmasi atas kehadirannya untuk persidangan hari ini.

Begitu juga artis AS yang turut diamankan oleh polisi bersama VA saat penggerebekan beberapa waktu lalu. Pihaknya belum menerima konfirmasi kehadirannya.

“Ini masih kita tunggu konfirmasi. Ini baru bisa dihubungi, karena sebelumnya susah dihubungi. Rian? sudah kami panggil. Tapi belum ada konfirmasi. Kami ikuti prosedural saja, kami panggil sebanyak 3 kali. Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik bagaimana selanjutnya,” kata dia.

Dari pantauan suarasurabaya.net di lokasi, kedua mucikari datang dengan pengawalan tim penyidik. Begitu juga dengan VA yang juga hadir dalam persidangan dan sempat jadi sorotan awak media.

Ketiganya yang menggunakan rompi tahanan langsung memasuki ruang Garuda 1 dan sidang pun berlangsung secara tertutup.

Sekadar diketahui, sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam rentetan kasus prostitusi online ini. Berbeda dengan perkara dua mucikari, VA disangka melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mendistribusikan konten yang bermuatan asusila. (ang/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs