Jumat, 29 Maret 2024

Tersangka Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Diserahkan ke Kejaksaan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Tersangka kasus tindak pidana hoaks tujuh kontainer kertas suara tercoblos, Bagus Bawana Putra alias @bagnatara1 alias bagnatara (tengah). Foto: Istimewa

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan tahap dua tersangka kasus tindak pidana hoaks tujuh kontainer kertas suara tercoblos, Bagus Bawana Putra, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Perkembangan penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap dan pada hari ini, Kamis 28 Februari 2019 dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung,” kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri dilansir Antara di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Adapun barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan yakni satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait 7 kontainer surat suara tercoblos, satu bundel print out akun sosial media, satu flashdisk merek Toshiba berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan cetakan tangkapan layar media sosial dan satu bundel dokumen terkait tahapan dan proses pencetakan surat suara.

Kemudian satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait 7 kontainer surat suara tercoblos, satu lembar print out akun Twitter @andiarief_, selembar print out akun Twitter bagnatara1, selembar print out akun Facebook Ata AT, sebuah flashdisk merk Toshiba berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan sebuah CD berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.

Kemudian sebuah ponsel merek Nokia berikut simcard, sebuah ponsel merek Xiaomi, satu KTP atas nama Bagus Bawana dan satu SIM atas nama Bagus Bawana.

Atas perbuatannya, tersangka Bagus akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dan/atau pasal 207 KUHP.(ant/tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs