Jumat, 19 April 2024

Tertangkap di Surabaya, Pilot Sebar Ujaran Kebencian Terancam Enam Tahun Penjara

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Kombes Pol Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Barat. Foto: Antara

Seorang pilot maskapai swasta nasional berinsial IR yang dibekuk Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan melalui media sosial kini terancam hukuman enam tahun penjara

“Ancaman maksimal enam tahun,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Barat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (20/5/2019).

Penangkapan IR berawal patroli siber Subnit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat yang menemukan pelaku menyebarkan pesan hasutan kepada masyarakat.

Berdasarkan penemuan tersebut, polisi kemudian bergerak dan membekuk IR di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (18/5/2019).

Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian, narasi yang mengandung teror dan hasutan.

Salah satu pesan yang disebarkan melalui akun facebook milik IR yakni menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019 saat pengumuman resmi hasil rekapitulasi KPU RI.

“Salah satu kontennya, bahwa kami mencium bau surga dan sebagainya, kemudian upaya perlawanan dan sebagainya. Tentunya ini menjadi perhatian kita bersama,” tutur Hengki, seperti dilansir Antara.

Selain mengunggah konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten hoaks seperti “Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI”. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs